Pada tanggal 8 Mei 2023, PPS Desa Masta menyelenggarakan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh PPK Kecamatan Bakarangan, PDK Desa Masta, PPS Desa Masta, Sekretariat Desa Masta, dan Pemdes Desa Masta. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.30 dan berakhir pada waktu yang ditentukan.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari jajaran PPK kecamatan Bakarangan, PPS Desa Masta, sekretariat Desa Masta, perangkat desa Masta serta PDK Desa Masta.
Dalam rapat pleno terbuka ini, dibahas dan ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari warga Desa Masta yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pihak PPS Desa Masta dan PDK Desa Masta melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dibahas dan disepakati DPT yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkades. Rapat pleno terbuka ini sangat penting dalam menentukan kelancaran pelaksanaan Pilkades nantinya. Melalui rapat pleno terbuka ini, diharapkan seluruh peserta bisa bersinergi dan bekerja sama untuk menjalankan Pilkades dengan baik dan sukses.